Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial FR (35) - RA (24) tertangkap polisi lantaran nekat mencuri satu unit sepeda motor.
Pasutri yang diketahui mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Ceper, Klaten itu mencuri motor di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat.
Ironisnya, saat melakukan aksi Curanmor itu, mereka membawa anak mereka yang masih berusia 4 bulan.
• Menkes Terawan Beri Keluarga Almarhum Tenaga Medis Rp 300 Juta di Solo Baru, Buntut Dimarahi Jokowi?
• Beri Rekor MURI Poster Corona untuk Warga Solo, Jaya Suprana Kenang saat Era Orde Baru
Menurut Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, mereka melakukan aksinya pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Pasutri ini sebelumya telah merencakan aksi pencuriannya tersebut.
Bermodal kunci leter Y, Pasuntri ini berkeliling dengan anaknya untuk mencari motor yang bisa ia curi.
Dari rumah kontrakannya, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
Sesampainya ditempat tersebut pelaku melihat situasi dan mencari sasaran motor yang akan diambil.
Kedua pelaku kemudian mengincar satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.
AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.
• Kisah Tragis dari Bangkalan Madura : Ibu Satu Anak Bunuh Diri, Setelah Diperkosa 7 Pria
• Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru, Punya Uang Rp 1.490.000 Sudah Bisa Kurban Kambing di Idul Adha
"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)