"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, Andriyansyah menyebutkan barang bukti dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kami menyita barang bukti satu kunci leter Y, satu unit Motor Honda Supra X hitam berserta BPKB dan STNK ya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)