Pembunuhan Sadis Vina Aisyah di Pacet : Dapat Kode Volume Musik, Rifat Langsung Eksekusi Vina

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku memeragakan saat mengeksekusi korban Vina Aisyah, dalam reka ulang kasus pembunuhan terjadap Vina Aisyah di Pacet, Mojokerto, Rabu (8/7/2020).

TRIBUNSOLO.COM, MOJOKERTO - Pembunuhan sadis terhadap Vina Aisyah (20), wanita muda asal Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sempat menghebohkan warga Mojokerto.

Pembunuhan yang terjadi pada 23 Juni 2020 ini, dilakukan dengan sadis.

Ingat NF, ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sawah Besar? Kini Hamil Akibat Alami Kekerasan Seksual

Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Solo Jalani 38 Adegan, Tersangka Sempat Buang Kunci Rumah di Sawah

Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi tersangka utama.

Vina, dibunuh saat dibawa naik mobil oleh sejumlah pria ke daerah wisata di Pacet, Mojokerto.

Dalam reka ulang pembunuhan yang berlangsung di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB, terungkap, bagaimana kekejaman para pelaku dalam mengeksekusi Vina.

Bahkan, pelaku punya kode sendiri, kapan timing untuk menghabisi Vina.

Adalah suara kencang audio musik di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih, menjadi kode tersangka untuk membunuh Vina.

Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka yang dilaksanakan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Tersangka Mas'ud memberi kode yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban yang diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.

Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (21/6/2020) malam.

Tersangka mempersiapkan kain sarung dan kaus hitam diletakkan di sarung kursi penumpang serta tongkat besi (baton stick) yang sudah terdapat di holder pintu depan mobil pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati Jalan Tol Gempol-Malang yang kondisinya sudah mulai petang menjelang malam.

Pada adegan reka ulang nomor 10, tersangka Mas'ud mengobrol dengan korban bermaksud menagih utang sekitar Rp 40 juta.

Mas'ud sempat terlibat pertengkaran dengan korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang.

Kendaraan mobil yang mereka tumpangi melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalur lambat Jalan Tol Gempol-Malang.

Halaman
123

Berita Terkini