Jadi Profesi Idaman 5 Tahun Sekali, Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ada Fasilitas Kredit

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).

Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.

Berikut rinciannya:

A. Gaji pokok

Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

B. Tunjangan Istri

Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000

Anggota DPR: Rp 420.000

C. Tunjangan anak (2 anak)

Anggota merangkap ketua: Rp 201.600

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800

Anggota DPR: Rp 168.000

D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Halaman
1234

Berita Terkini