Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.
Berikut rinciannya:
A. Gaji pokok
Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
B. Tunjangan Istri
Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
Anggota DPR: Rp 420.000
C. Tunjangan anak (2 anak)
Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
Anggota DPR: Rp 168.000
D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000