TRIBUNSOLO.COM, BALI - Drummer SID, Jerinx alias I Gede Ari Astina, telah melalui hari pertamanya di sel tahanan, sejak resmi ditahan Rabu (12/8/2020).
Istri Jerinx, Nora Alexandra Philip pun terus setia memberi support terhadap suaminya itu.
• Jerinx Disebut Tulang Punggung Keluarga di Bali, Ini Deretan Pundi Uang Jerinx selain Jadi Musisi
• Jarang Terlihat Publik, Ayah Jerinx Muncul Minta Anaknya Dibebaskan, Pakai Jaket Forum Keluarga TNI
Nora pun berharap suaminya kuat di dalam sel tahanan.
Ditemui Tribun Bali, Jumat, (14/8/2020) di Polda Bali, Nora mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan Jerinx lewat video call.
Fasilitas video call, kata Nora, disediakan oleh pihak kepolisian.
Menurut Nora, lewat video call itu, Jerinx hanya ada 3 pesan yang disampaikan oleh Jerinx.
"Kemarin saya sudah sempat video call yang disediakan oleh kepolisian, dia berpesan agar selalu jaga kesehatan, tetap kuat, dan selalu support dia," ucap wanita yang juga seorang model dan selebgram itu.
Sementara ayah Jerinx, I Wayan Arjono yang hadir di Polda Bali turut mendukung putranya dengan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi musisi yang juga aktivis gerakan Bali Tolak Reklamasi ini.
Wayan Arjono mengaku siap menerima hasilnya dengan lapang dada.
"Apapun hasilnya, kami terima dengan lapang dada," kata Arjono yang juga sebagai anggota DPRD Gianyar itu.
Saat masuk ke ruang pemeriksaan di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Arjono mengaku disambut sangat baik oleh pihak kepolisian.
"Tadi saya menghadap kepada penyidik, ternyata penyidik itu betul melayani dengan baik. Saya menyampaikan penangguhan. Karena anak saya sebagai tulang punggung keluarga," kata politisi Golkar.
Seperti diketahui Jerinx kini tengah dipenjara di Rutan Polda Bali karena unggahan kontroversialnya yang berujung pelaporan IDI Bali.
Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.