Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Boyolali dan Solo ditangkap Bea Cukai Surakarta lantaran menjual dan menimbun miras ilegal di market place Shopee.
Penangkapan ini karena mereka mengedarkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras).
Kepala Kantor KPPBC TMP B Surakarta, Budi Santoso mengatakan, setelah menelusuri informasi itu, Bea Cukai juga mengamankan barang bukti di dalam sebuah bangunan di wilayah Boyolali dan Solo.
• Truk Fuso Tabrak 3 Motor di JLS Salatiga, Muatan Kedelai Tumpah ke Jalan hingga Buat Macet
• Inilah Penampakan 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wabup Klaten yang Akan Bertarung di Pilkada 2020
"Miras ini dijual di market place, yaitu di Shopee dengan akun toko Brinki_Store," papar Budi kepada TribunSolo.com, Jumat (14/8/2020).
Bea cukai dalam hal ini menemukan 52 karton atau sebanyak 626 botol miras Ilegal.
Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu (12/08) kemarin.
"Ini merupakan proses yang tidak sebentar, pelaku memasarkan miras ilegal melalui market place dengan menyembunyikan identitas pribadinya," kata Budi.
Pengungkapan ini, diawali dengan adanya informasi penjualan miras tersebut di market place Shopee.
Dari penelusuran ditemukan ada miras impor ilegal yang ditimbun di Nogosari, Boyolali dengan pemilik inisial HB.
Di bangunan tersebut ditemukan 46 karton atau sebanyak 562 botol dengan merk Black Labels, Jack Daniels, Jose Cuervo Especial, Red Label, dan Bacardi Carta Blanca.
Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya diduga dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, juga diamankan miras di bangunan milik tersangka berinisial TC di daerah Laweyan, Solo.
Petugas menemukan miras impor ilegal berjumlah 5 karton atau 64 botol dengan merk Bacardi Carta Blanca dan Absolute Vodka.
• Kali Pertama Melaju ke Semi Final Liga Champions, Ini 5 Fakta Tentang RB Leipzig
• Viral Amien Rais Sebut PAN Mentor Oligarki Politik Usai Dukung Gibran, Sekjen PAN: Itu Akun Palsu
Penindakan atas miras illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 470 juta.
Kedua tersangka, HB dan TC telah melanggar pasal 54 jo 56 UU Cukai dan barang hasil penindakan beserta tersangka telah dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam, jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal ini dapat terungkap.
Budi juga menambahkan, Dengan upaya ini, pihaknya berharap bisa menekan peredaran miras
ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyarakat. (*)