Ia pun terlihat menyertakan #bebaskanjrxsid dalam caption tersebut.
“Disini kamu bisa menyeleksi juga siapa kawan, saudara dan orang terdekat yang selalu ada buatmu #bebaskanjrxsid," tulis Nora Alexandra.
"Kamu tidak sendiri. Jelang hari benderangmu nanti,” sambungnya.
Jerinx SID jadi Tersangka 'Kasus Kacung WHO'
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Jerinx.
Jerinx secara resmi ditahan pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
"Sudah, sudah langsung ditahan, sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020), seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.
Meski demikian, Yuliar menyebut, nantinya Jerinx mempertanggungjawabkan pebuatannya di pengadilan.
"Dia (ditahan) kita periksa koperatif, sangat koperatif," ungkap Yuliar.
"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," sambungnya.
Pihak kepolisian menjerat Jerinx dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
IDI Apresiasi Polda Bali
Menanggapi penahanan Jerinx, Ketua IDI Bali, I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan drummer band SID itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
IDI Bali, lanjut Suteja, menghormati proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam, dikutip dari Kompas.com.