Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gendro Widodo (35) tak kapok mendekam di dinginnya ruangan jeruji besi penjara.
Warga Gedengan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen tersebut harus masuk bui untuk kedua kalinya seusai ditangkap Polresta Solo pada 10 Agustus 2020 lalu.
Ia dicokok kepolisian lantaran kedapatan melakukan transaksi sabu.
"Yang bersangkutan kami amankan di pinggir Jalan Honggowongso, Kecamatan Serengan, Solo," kata Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/8/2020).
• Klaten Jadi Tuan Rumah Pusat Tes Kesehatan Bagi Cabup & Wakil Bupati dari 5 Kabupaten di Jateng
• Penasihat PSHT Solo Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas, Jangan Buat Resah Warga di Tengah Pandemi
"Barang buktinya 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit HP dan uang tunai Rp 300 ribu," imbuhnya.
Diungkapkan oleh Djoko, jika Gendro pernah masuk jeruji dengan kasus yang berbeda.
"Dulu residivis curanmor," ungkap Djoko.
Untuk kasus kedua ini, lanjut Djoko, Gendro dijerat dengan UU Narkotika tentang Penyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.
"Dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) jo 132 lebih subsider dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU Narkotika tahun 2009," paparnya.
• Penasihat PSHT Solo Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas, Jangan Buat Resah Warga di Tengah Pandemi
• Cerita Ganjar Pranowo saat Pindahan Rumah, Undang Tetangga Sekitar tapi Tak Ada yang Mau Datang
Selain Gendro, pihak Polresta Solo juga mengamankan 10 pelaku lain dengan kasus yang sama.
"Kami mengungkap di mana barang buktinya juga cukup spektakuler," kata dia.
"Total barang bukti hampir 71.602 gram sabu," tegasnya.
"Kesemuanya diungkap sejak bulan Mei hingga bulan Agustus ini," tandasnya. (*)