Pilkada 2020

Tekan Angka Golput Pada Pilkada 2020 Karena Covid-19, KPU Usulkan Kotak Suara Keliling

Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat

Setelah Perppu diterbitkan, barulah KPU menuangkannya dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

"Kalau nggak ada payung hukum di Perppu atau revisi UU Pilkada, maka tidak bisa dilaksanakan oleh KPU. Karena metode pemungutan suara itu (di TPS) itu dasar hukumnya UU," kata dia.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/20/17133601/kpu-usulkan-metode-tambahan-untuk-pilkada-2020-berupa-kotak-suara-keliling?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Berita Terkini