Desakan dari PWM Jateng
Desakan penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mencuat beberapa waktu belakangan ini.
Terpaparnya sejumlah Komisioner KPU RI, staf penyelenggara Pilkada, serta bakal calon kepala daerah menjadi satu penyebab mencuatnya desakan itu.
Ketua KPU RI, Aried Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubai menjadi diantaranya yang positif Covid-19.
• Maria Simorangkir Juara Indonesian Idol 2018 Ubah Penampilan Hebohkan Penggemar , Intip Potretnya
• Melihat Perhitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Simak Besaran Nilainya
Desakan penundaan Pilkada Serentak 2020 muncul dari berbagai lapisan masyarakat, tak terkecuali Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
"Kami berpendapat Pilkada sebaiknya ditunda pelaksanaannya," kata Khafid Sirotudin, Ketua LHKP PWM Jateng, Senin (21/9/2020).
"Bisa September 2021 seperti opsi yang dulu pernah dibahas DPR bersama Pemerintah, atau ditentukan kemudian sambil memperhatikan perkembangan pandemi yang ada," papar dia.
"Ini untuk keselamatan jiwa rakyat Indonesia," tegasnya.
Menurut Khafid, keselamatan jiwa dan nyawa rakyat harus lebih diutamakan daripada mengejar kekuasaan melalui Pilkada dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Keselamatan nyawa seorang manusia merupakan hak asasi yang paling elementer.
"Pertumbuhan ekonomi menurun masih bisa diperbaiki dan dinaikkan kembali ketika kondisi new normal terjadi," ujar Khafid.
"Periode Kepala Daerah berakhir masih bisa ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas oleh Pemerintah pusat dan Mendagri," tutur dia.
"Tapi ratusan tenaga medis dan paramedis, serta ribuan nyawa rakyat yang meninggal apa bisa hidup kembali," imbuhnya.
Khafid memiliki saran menyangkut waktu dan teknis penundaan Pilkada yang paling tepat.
Waktu yang paling tepat, imbuh Khafid, yakni setelah tahapan Penetapan Paslon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
• Visi - Misi Bajo Si Penantang Gibran di Pilkada Solo 2020, Sasar Anak Yatim Piatu dan Terlantar
"Penundaan setelah penetapan paslon oleh KPU adalah waktu yang paling tepat. Pasangan calon sudah ada dan tidak perlu dikocok ulang dari nol," ujarnya.
Itu pun dipandang Khafid memberikan hikmah dan keuntungan bagi berbagai pihak.
Pertama, bisa merealokasikan APBD/APBN untuk Pilkada dialihkan bagi penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, tahapan kampanye pasangan calon menjadi lebih lama sebagaimana Pemilu Legislatif.
Menurut Khafid, itu bisa membuat masyarakat untuk mempertimbangkan, memilah, dan memilih pasangan calon yang ada secara matang.
“Bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan KPUD juga akan lebih rileks, tidak tergesa-gesa atau istilah Jawanya ora kemrungsung dalam mensosialisasikan program dan dirinya kepada calon pemilih,” katanya.
Ketiga, bagi partai politik pengusung pasangan calon, juga memiliki kesempatan lebih panjang untuk konsolidasi pengurus dan anggotanya.
Keempat, pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, Petinggi partai politik akan mendapat apresiasi positif dari seluruh rakyat Indonesia, sebagai modal yang tak ternilai harganya ketika recovery ekonomi pasca pandemi dijalankan.
Kelima, aparat negara seperti TNI dan Polri bisa lebih fokus dan konsentrasi penuh membantu pemerintah, serta bersinergi dengan berbagai kelompok masyarakat dalam menghadapi pandemi di tengah situasi kondisi yang memprihatinkan ini.
"Kami berharap pemerintah dan DPR segera bertemu untuk membahas dan menetapkan peraturan terkait penundaan Pilkada," ucap Khafid.
"Selanjutnya KPU dengan secara cepat dan tepat membuat PKPU tentang juklak penundaan pilkada. Lebih cepat lebih baik," imbuhnya.
Khafid mencontohkan, penundaan Muktamar Muhammadiyah di Solo yang rencananya pada 1-5 Juli 2020, dengan rela hati ditunda sampai tahun 2021 atau 2022 setelah mempertimbangkan madharat dan manfaatnya bagi umat dan masyarakat.
"Maka kami berharap Pemerintah, DPR dan KPU lebih berani bersikap untuk menghindari kemadharatan yang lebih besar daripada sedikit manfaat kekuasaan yang akan diperoleh di skala lokal daerah,” tandasnya. (*)