TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus kartu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) yang hilang.
Kehilangan kartu tersebut tentu sangat merepotkan jika Anda akan periksa kesehatan.
• Cara Mengurus Akta Perceraian, Simak Prosedur dan Persyaratan yang Wajib Dibawa
Oleh karena itu, kartu tersebut dirasa sangat penting dan harus dijaga secara hati-hati agar tidak hilang.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus kartu BPJS yang hilang dapat dilakukan dengan dua metode.
Kedua metode tersebut yakni metode offline dan online.
Metode offline
Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat
Cara mengurusnya:
1. Lapor ke polisi
Pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS. Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, SIM, dan STNK.
Pihak kepolisian nantinya akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda. Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratannya
Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda. Bawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.
Selain itu, sertakan juga surat kehilangan yang Anda dapatkan dari kepolisian tadi. Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan.
Mengurus kartu BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Anda.
• Cara Mengurus Uang Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Ahli Waris Persiapkan Dokumen Berikut