Cara Mengurus Uang Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Ahli Waris Persiapkan Dokumen Berikut
Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:
Editor:
Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia masih berhak mendapatkan uang pensiun,
Uang pensiun ini bisa diambil oleh ahli waris tiap bulan.
Adapun ahli waris yang dimaksud adalah janda/duda/yatim-piatu.
• Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Cerai, Simak Prosedurnya
• Cara Mengurus Taspen bagi Para Pensiunan ASN, Tinggal Persiapkan Berkas-berkas Berikut
Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:
Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa.
- Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto
- Tiga lembar pas foto ukuran 3x4
- Fotokopi pemohon atau ahli waris
- Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA
- Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa
Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
- Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah (asli)
- Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan: apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
- Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris
- Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4
- Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli)
- Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses. (*)