Cara Mengurus Uang Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Ahli Waris Persiapkan Dokumen Berikut

Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:

Editor: Hanang Yuwono
ISTIMEWA
Logo PT Taspen. 

TRIBUNSOLO.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia masih berhak mendapatkan uang pensiun,

Uang pensiun ini bisa diambil oleh ahli waris tiap bulan.

Adapun ahli waris yang dimaksud adalah janda/duda/yatim-piatu.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Cerai, Simak Prosedurnya

Cara Mengurus Taspen bagi Para Pensiunan ASN, Tinggal Persiapkan Berkas-berkas Berikut

Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:

Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa.
  • Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto
  • Tiga lembar pas foto ukuran 3x4
  • Fotokopi pemohon atau ahli waris
  • Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA
  • Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa

Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
  • Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah (asli)
  • Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan: apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
  • Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris
  • Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4
  • Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli)
  • Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved