Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Uang Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Ahli Waris Persiapkan Dokumen Berikut

Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:

Editor: Hanang Yuwono
ISTIMEWA
Logo PT Taspen. 

TRIBUNSOLO.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia masih berhak mendapatkan uang pensiun,

Uang pensiun ini bisa diambil oleh ahli waris tiap bulan.

Adapun ahli waris yang dimaksud adalah janda/duda/yatim-piatu.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Cerai, Simak Prosedurnya

Cara Mengurus Taspen bagi Para Pensiunan ASN, Tinggal Persiapkan Berkas-berkas Berikut

Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:

Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa.
  • Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto
  • Tiga lembar pas foto ukuran 3x4
  • Fotokopi pemohon atau ahli waris
  • Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA
  • Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa

Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
  • Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah (asli)
  • Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan: apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
  • Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris
  • Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4
  • Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli)
  • Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved