b. Menggunakan fitur Live Chat Pajak
Selain mendatangi KPP, Anda juga dapat mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.
Pada halaman di sebelah kanan bawah situs web tersebut akan muncul logo “Live chat”.
Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
Anda dapat memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.
c. Melalui akun Twitter @kring_pajak
Layanan pemberian informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang.
Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga.
Selanjutnya Anda dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak tersebut.
d. Menghubungi Call Center Kring Pajak
Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.
(kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?",