Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Puas Audiensi dengan DPRD Sukoharjo, SPRI Sukoharjo akan Tempuh Jalur Judicial Review ke MK

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audiensi SPRI Sukoharjo dan anggota DPRD Sukoharjo, Senin (12/10/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Hasil audiensi yang dilakukan Perwakilan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo tak membuat buruh puas.

Buruh meminta draft UU Cipta Kerja yang ditelah disah DPR RI beberapa waktu lalu.

Namun anggota DPRD Sukoharjo mengaku belum mendapatkan salinan draft dari UU Cipta Kerja tersebut.

Baca juga: Warga Banjarmasin Gugat PDAM Rp 1 Miliar, Berawal dari Tagihan Melonjak 400 Persen

Baca juga: Keinginan Pengusaha Solo Robby Sumampouw yang Belum Terwujud : Ingin Bangun Rumah Sakit

Anggota komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan mengenai aspirasi buruh tersebut.

Dia menyarankan kepada SPRI Sukoharjo untuk berkoordinasi dengan SPRI pusat untuk menempuh jalur Judicial Review ke MK.

"Kami di DPRD Sukoharjo akan meminta tolong ke teman-teman yang di pusat, jadi temen-temen serikat pekerja juga meminta tolong kepada yang tercantum ke serikat pekerja ini," katanya, Senin (12/10/2020).

Dia meminta SPRI Sukoharjo mengirimkan surat ke SPRI pusat.

Sumantri sendiri juga menunggu penjelasan dari DPR RI untuk menjelaskan landasan perumusan UU Omnibus Law.

Sebab, pihaknya juga belum menerima draft UU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan.

Menanggapi hal itu ketua SPRI Sukoharjo Sukarno, akan memikirkan apakah pihaknya akan menyurati SPRI pusat.

Namun, dia menilai jika Judicial Review ke MK ini merupakan salah satu cara terbaik untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

"Itu langkah terbaik, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan," ucapnya.

"Dan kita akan meminta ke Presiden untuk membuat Keppres," tandasnya.(*)

Berita Terkini