Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua pelajar ditetapkan menjadi tersangka karena diduga turut terlibat merusak truk milik Satpol PP Sukoharjo.
Truk Satpol PP Sukoharjo dibakar massa saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bundaran Kartasura, Sukoharjo pada Kamis (8/10/2020).
"Sudah ada 2 orang yg ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Sukoharjo AKP M Alfan, saat dihubungi awak media, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Trik Agus Tiduri Pacar ABG: Dulu Janji Tak Bikin Hamil, Kini Ditangkap Polisi Usai Korban Melahirkan
Baca juga: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Jadwal Cairnya BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap Kedua
Ironisnya, para tersangka yang diamankan tidak ada dari kalanganan mahasiawa.
Menurut Alfan, dua tersangka yang sudah diamankan merupakan pelajar.
"Satu tersangka berusia 18 tahun, statusnya pelajar kejar paket C," ucap dia.
"Dan satu lagi pelajar SMA," imbuhnya.
Kedua tersangka itu berperan ikut mendorong truk Satpol PP Sukoharjo yang tengah terparkir, saat mengamankan demo tersebut.
Mereka juga melempari petugas dan kendaraan dinas polisi.
Diketahui, dua uni mobil polisi rusak, yakni satu unit truk polisi milik Polres Boyolali, dan satu unit mobil Patroli milik Polres Sukoharjo.
Demo Kartasura Ricuh
Demo #SoloRayaMenggugat menolak Omnibus Law berakhir ricuh di Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (8/10/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas melakukan perlawanan saat diperingatkan polisi untuk membubarkan diri pada pukul 17.15 WIB.
Akhirnya kericuhan tidak bisa dihindarkan pada pukul 17.20 WIB.