Berita Sukoharjo Terbaru

Operasi Zebra di Sukoharjo Dimulai, Kebut-kebutan di Jalan hingga Kelebihan Muatan Ikut Ditilang

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Polisi tengah melaksanakan tugas razia lalu lintas atau Operasi Zebra 2018.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satlantas Polres Sukoharjo menggelar Operasi Zebra Candi 2020 hari ini Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Firdaus mengatakan, sejumlah pelanggaran menjadi fokus dalam Operasi Zebra Candi 2020.

"Untuk kendaraan roda dua, ada sembilan pelanggaran yang difokuskan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Operasi Zebra Polisi di Tengah Pandemi, Satlantas Solo : Penindakan Kasat Mata Jadi Prioritas Utama

Baca juga: Operasi Zebra Candi 2020 di Solo, Catat Ini Sejumlah Pelanggaran yang Bakal Dijerat Tilang Polisi

Pelanggaran itu meliputi penggunaan helm, lawan arus, menerobos lampu merah, menerobos palang pintu kereta api, melanggar garis marka, berkendara dibawah umur, batas kecapatan, balap liar, dan pelanggaran rambu lalu lintas.

Sementara untuk mobil, pelanggaran difokuskan pada penggunaan safety belt, palanggaran bahu jalan, melanggar garis marka, melanggar batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba dan berkendaran di bawah umur.

"Adapun muatan kendaraan berlebihan juga termasuk," aku dia.

Dalam sasaran pelanggaran baik motor dan mobil, pelanggaran batas kecepatan sama-sama akan diberikan sanksi.

Bahkan ajang balap liar, juga akan ditindak oleh petugas kepolisian.

AKP Firdaus menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2020 ini tidak hanya dilakukan saat razia.

"Operasi juga kita lakukan ditiap pos-pos Lantas kami untuk pelanggaran kasat mata," jelasnya.

Dalam penerapannya, dia meminta anggotanya tetap mengedapankan penindakan yang humanis.

"Karena ini ditengah pandemi Covid-19, kita juga meminta untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Staf Bagian Hukum KPU Wonogiri Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuh Kamar Hotel Solo

Baca juga: BREAKING NEWS : Staf Bagian Hukum KPU Wonogiri Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Solo

Pada Operasi Zebra Candi 2019 lalu, Satlantas Polres Sukoharjo menindak 3.487 kendaraan.

Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran tidak menggunakan helm berjumlah 887, melawan arus 212, pengendara dibawah umur 905.

Penggunaan strobo lights 1, tidak menggunakan safety belt 112, tidak membawa surat-surat kendaraan 868, dan pelanggaran lainnya berjumlah 502.

Ia menuturkan target operasi kali ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalulintas dengan memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan saat bepergian.

Sehingga dengan digelarnya Operasi Zebra Candi 2020 ini, diberharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kota Makmur.

Penindakan Tegas Polisi

Masyarakat diresahkan dengan aksi pengemudi ugal-ugalan mobil jenis Mitsubisi Pajero putih Nopol AD 8055 B.

Sempat terekam video, pengemudi mobil mewah itu menerobos lampu merah di kawasan Tipes, Solo.

Baca juga: UPDATE Kebakaran Pabrik di Kalijambe Sragen: Jika Memungkinkan, Polisi Lakukan Olah TKP Siang Ini

Yang lebih meresahkan lagi, saat menerobos, dia menyalakan lampu strobo dan sirine, seperti mobil patwal milik kepolisian.

Mobil itu kemudian menggunakan lajur berlawanan, hingga membuat kendaraan dari arah sebaliknya menepi.

Padahal mobil tersebut adalah mobil plat hitam, bukan mobil ambulance atau VVIP.

Aksi ugal-ugalan itu ramai dibicarakan banyak orang.

Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Firdaus, pihaknya telah menindak pengemudi kendaraan itu.

"Ya, Kami sudah menindak mobil itu," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (24/10/2020).

Mobil dan pemiliknya kemudian di bawa ke Pos Lantas Kartasura untuk dimintai keterangan.

"Strobonya sudah dilepas di Pos Lantas Kartasura," imbuhnya.

Strobo yang sudah dilepas itu kemudian diamankan pihak kepolisian.

Aturan penggunaan sirine dan strobo

Baca juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Bosan dalam Upaya Mencegah Covid-19

Dilansir dari Kompas.com, penggunaan sirine dan strobo terutang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(*)

Berita Terkini