Sederet Fakta Pencurian Kain Gorden Senilai Rp 1,49 Miliar di Sumedang, Dicuri Mantan Karyawan

Editor: Reza Dwi Wijayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSOLO.COM - Tiga pelaku pencurian kain gorden senilai Rp 1,49 miliar di Kabupaten Sumedang telah diamankan pihak kepolisian.

Diketaui mereka adalah Asep Andriansyah, Soni Somantri, dan Taufik Hidayat.

Ternyata para pelaku merupakan mantan karyawan CV Jaya Abadi yang ada di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang lokasi pencurian kain gorden.

Saat beraksi, tiga pelaku tersebut bekerja sama dengan seorang sekuriti bernama Mugni Kurnia Awan, dan dua pegawai lainnya yaitu Andi Sukandi, Asep Suherman.

Selain mereka berenam, polisi juga mengamankan Ujang Kusnadi seorang sopir dan seorang penadah bernama Elan Setiawan.

Baca juga: Kisah Almarhum Kiai Abdullah Saad: Berikan Pendidikan Gratis, Ajari Santri Wirausaha

Baca juga: Lengkap, Daftar Harga iPhone Terbaru November 2020: iPhone 7 Plus Dibanderol Mulai Rp 6,3 Jutaan

Lakukan 9 kali pencurian

Pencurian kain gorden senilai Rp 1,49 miliar sudah dilakukan sejak Maret 2020 atau sejak tiga pelaku dipecat oleh perusahaan.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada bulan November 2020. Selama 8 bulan beraksi, mereka telah sembilan kali melakukan pencurian,

"Kawanan ini telah melakukan pencurian terhitung sebanyak sembilan kali, sejak bulan Maret lalu," ujar Kapolres Sumedang AKBP EKo Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020).

Eko menjelaskan pencurian kain gorden selalu dilakukan saat malam hari. Jika situasi aman, sekuriti perusahaan akan menghubungi tiga mantan karyawan.

Lalu mereka masuk ke dalam gudang dan dibantu dua karyawan aktif, mereka memindahkan kain gorden.

"Saat situasi aman, sekuriti menghubungi ketiga mantan karyawan ini. Kemudian mereka masuk ke dalam perusahaan dan dibantu dua pegawai lainnya mengangkut kain gorden ke dalam mobil," tutur Eko.

Pemilik temukan kain gorden miliknya di Bandung

Kasus tersebut terungkap saat pemilik perusahaan menemukan barang miliknya di jual di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Menurut Eko, pemilik mengetahui jika kain gorden yang dijual di Majalaya adaalah milik perusahannya karena kain gorden tersebut memiliki ciri kas.

Halaman
12

Berita Terkini