TRIBUNSOLO.COM - Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial AWL (27).
Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditangkap atas tuduhan pencurian barang-barang berharga di perumahan Kota Madiun.
Saat beraksi, diketahui AWL bekerjasama dengan dua rekannya.
Baca juga: Siapa Pengganti Idham Aziz? Ini Daftar Nama 11 Komjen dan 3 Irjen Kandidat Kuat Calon Kapolri
Baca juga: Dendam Putus Cinta, Pria Ini Bakar Motor Mantan Pacar, Kasus Runyam karena Mobil Warga Ikut Terbakar
Komploton spesialis pembobol rumah kosong asal NTB itu sudah berulang kali melakukan aksinya di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, hingga Kabupaten Magetan.
Untuk mencari sasaran rumah yang akan dicuri, pelaku berpura-pura keliling berjualan obat tradisional.
"Jadi, pria masuk ke perumahan dengan pura-pura menjual jamu tradisional."
"Padahal, dia hendak memetakan rumah yang kosong untuk dicuri harta benda yang berharga," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa, kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020) sore.
Bobby yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Fatah Meilana mengatakan, dalam aksinya, AWL tidak sendirian.
Pria itu bersama dua rekannya satu kampung halaman, KRM dan HR, berbagi peran saat beraksi membobol rumah warga.
Hasil penyidikan polisi, komplotan pencuri ini sudah beraksi di dua lokasi di Kota Madiun, satu lokasi di Kabupaten Madiun, dan tiga tempat di Kabupaten Magetan.
Mereka sudah beraksi di wilayah Madiun dan sekitarnya sejak Juli 2020.
Sebelum melakukan aksinya, satu dari tiga orang ini memantau rumah-rumah yang ditinggal penghuninya.
Agar tidak dicurigai warga, satu dari tiga pelaku berjualan jamu keliling dari rumah ke rumah.
Setelah menemukan target rumah yang akan dicuri, tiga pelaku itu berbagai peran.
Satu orang berperan menjebol pintu atau jendela rumah, satu orang masuk ke rumah dan satunya lagi mengawasi situasi di luar rumah.
Dari aksi pencurian di dua lokasi di Kota Madiun, lanjut Bobby, ketiga pelaku menggasak sejumlah barang berharga seperti peralatan elektronik dan perhiasan.
Nilainya ditaksir sekitar Rp 40 jutaan.
Usai dilaporkan ke polisi, tim Reskrim Polres Madiun melacak keberadaan pelaku.
Lima hari yang lalu satu dari tiga tersangka ditangkap di sebuah indekos di Kota Kediri.
Sementara dua tersangka lainnya kabur saat hendak ditangkap polisi.
(Kompas.com/Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Jual Jamu Keliling, Komplotan Pencuri Bobol Rumah Kosong"