TRIBUNSOLO.COM - Seorang pengendara motor menjadi korban pembegalan di daerah Patuk, Gunungkidul, pada Rabu (11/11/2020) pukul 02.30 WIB lalu.
Tak hanya kehilangan benda berharga, korban juga ditusuk berkali-kali dengan pisau oleh pelaku yang membuat korban tewas.
Kawanan peramppok ini akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah kedua tersangka sempat kabur ke Bandung, Jawa Barat.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan dua tersangka adalah MAW (23) dan DL (24), warga Yogyakarta.
Kedua tersangka memepet dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh, lalu MAW turun dari motornya dan langsung menghampiri korban.
Baca juga: Kronologi Dua Warga Gunungkidul yang Tagihan Listriknya Jadi Puluhan Juta, Terpaksa Jual Pohon Jati
Baca juga: Tak Setuju Dengan Sanksi Penutupan Pusat Perbelanjaan di Solo, Ini Saran Gibran Rakabuming Raka
Baca juga: Satu Tahun Memakan Dua Korban Jiwa, Begini Potret Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Kebakkramat
Baca juga: Penemuan Benda Mistis di Langsa Membuat Warga Geger, Diduga untuk Menyantet Pasangan Muda-Mudi
Tanpa pikir panjang, tersangka mengeluarkan pisau dan menusuk korban berkali-kali.
"Korban mengalami luka tusuk yang sangat banyak, lebih dari 10 tusukan. Ada yang bagian dada, tangan, banyak," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (27/11/2020).
Aksi keji pelaku ini hanya untuk menguasai tas milik korbannya.
"Tersangka hanya merampas tas korban yang berisi uang total senilai Rp 1.680.000. Kendaraan dan barang lain tidak diambil," jelasnya.
Korban adalah S (50) warga Ngawu, Playen, Gunungkidul.
Korban merupakan karyawan warung soto yang hendak berangkat bekerja ke Kota Yogyakarta.
Ia melanjutkan sebelum melakukan aksinya kedua tersangka minum-minuman keras.
Sehingga dalam melakukan aksinya para tersangka terpengaruh alkohol.
"Makanya saat menusuk juga tidak terasa, banyak sekali. Itu karena pengaruh alkohol," lanjutnya.
Setelah melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka melarikan diri ke Bandung.
Namun sayangnya upayanya untuk kabur tetap terendus polisi.
Akhirnya pada Jumat (20/11/2020), tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian.
Terkait motif, Burkan menyebut alasan ekonomi.
Sebelum melakukan aksinya, keduanya kalah judi online senilai Rp 8 juta, sehingga tersangka berniat untuk mencari uang dengan jalan pintas.
"Makanya jangan main judi dan miras. Karena ini sudah ada buktinya, judi dan miras ini membuat orang kehilangan nyawa," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di penjara.
Keduanya disangkakan Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan hukuman di atas 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus 2 Pemuda Mabuk, Rampok Uang dan Tusuk Korban di Patuk Gunungkidul,
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Kurniatul Hidayah