Berita Karanganyar Terbaru
Soroti Meroketnya Dana Parpol saat Pandemi Covid-19, LSM : Seharusnya untuk Ekonomi dan Kesehatan
Keputusan Bakesbangpol Karanganyar untuk menaikkan jumlah anggaran bantuan bagi partai politik menuai kritik.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Keputusan Bakesbangpol Karanganyar untuk menaikkan jumlah anggaran bantuan bagi partai politik menuai kritik.
Menurut Ketua Forum Karanganyar Rembug, Hendardi Heru Santoso, seharusnya setiap pemerintah lebih fokus pada penanganan kesehatan.
"Seharusnya prioritas anggaran yang pengentasan Covid 19 baik kesehatan hingga ekonomi," kata Hendardi kepada TribunSolo.com pada Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Dana Bantuan Parpol di Karanganyar Naik Jadi Rp 1.900 Per Suara, PDIP Paling Banyak Dapat Anggaran
Baca juga: Cara Membuka Pertashop, SPBU Mini Resmi Pertamina, Siapkan Modal Awal Rp 80 Juta
Hendardi menaruh curiga apabila penambahan dana bantuan dapat menjadi upaya pembungkaman partai politik dalam proses kritis terhadap pemerintah.
"Anggaran Covid-19 yang begitu besar jangan sampai lepas dari pengawasan," ungkapnya.
Dirinya khawatir apabila partai politik terlaku sering diberi fasilitas seperti kenaikan dana bantuan, maka masyarakat akan tidak percaya lagi pada anggota dewan.
"Kalau organisasi partai atau masyarakat sudah terbeli, siapa lagi yang akan mengawasi," ujarnya.
Naik di Tengah Pandemi
Dana bantuan partai politik (parpol) pada 2021 di Kabupaten Karanganyar dinaikkan, dari Rp 1.500 menjadi Rp 1.900 per suara.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Karanganyar, Joko Warsanto kepada TribunSolo.com, Selasa (1/12/2020).
"Akan ada kenaikkan senilai Rp 400, per suara pada setiap partai," katanya mengawali pembicaraan.
Menurut dia, bantuan parpol pada 2020 yakni Rp 1.500 per suara.
Baca juga: Kasus Covid-19 Karanganyar Terus Bertambah, Juliyatmono : Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Masyarakat Semakin Abai Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemkab Sragen : ASN Harus Jadi Contoh
"Nanti akan naik menjadi Rp 1.900 mulai tahun 2021," kata Joko.
Adapun jumlah total untuk 2021, Joko masih belum bisa menyebutkan berapa nominal totalnya.