Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan aksi penembakan bermula ketika korban keluar dari rumahnya, Jalan Abdul Rahman Hakim RT 04 RW 04, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Korban keluar rumah lantaran ingin mencari makan siang. Ia berangkat menggunakan mobil alphard warna hitam AD 8945 JP bersama seorang sopir.
Saat menuju ke lokasi makan siang, mobil korban dihentikan tersangka berinisial LJ (72) bersama istrinya.
"Pelaku menghentikan mobil korban lantaran ingin menumpang," kata Ade, Rabu (2/12/2020).
Pelaku bersama istri pun masuk ke mobil korban kemudian meminta diantar ke sebuah rumah sarang walet yang diduga milik pelaku, di Jalan Monginsidi.
Sesampainya di lokasi, pelaku dan istri turun dari mobil korban. Setelahnya meminta korban untuk turun dari mobil.
Permintaan tersebut ditolak korban. Sopir korban kemudian melihat gelagat tidak baik dari tersangka setelah penolakan.
"Sopir kemudian melihat tersangka membawa senjata api yang ditaruh di bagian depan celana," terang Ade.
Sopir korban kemudian langsung berusaha memutar balik mobil guna menyelamatkan I.
Aksi putar balik tersebut malah membuat tersangka marah besar.
Dikeluarkanlah pistol semi otomatis Walther kaliber 22 yang telah disimpan tersangka dibalik celananya.
Senjata semi otomatis tersebut diketahui telah diisi peluru tajam.
Tembakan pertama dilepaskan tersangka dan mengenai kaca depan bagian kiri mobil korban.
Tembakan tersebut sampai melubangi kaca dan tembus ke jok depan mobil. Namun tembakan tersebut tidak mengenai siapapun.
Pelaku semakin kalap.
7 tembakan lain kemudian ditembakkan tersangka dan mengenai beberapa bagian mobil.
"Setelah itu korban kemudian mengamankan diri ke mako Brimob Den C Banjarsari," ucap Ade.
Ditangkap Tak Sampai 2 Jam
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengejaran pelaku bermula saat korban memilih mengamankan diri ke Mako Brimob Detasemen C Banjrarsari, Kota Solo pasca kejadian.
Kemudian tim gabungan Satreskrim Polresta Solo dan Detasemen C Brimob Polda Jateng langsung meluncur ke Jalan Monginsidi.
Mereka langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruas jalan tersebut guna mengidentifikasi pelaku yang kini diketahui berinisial LJ (72).
Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi terduga pelaku penembakan mobil korban sekira pukul 13.25 WIB.
"Pelaku diketahui berada di salah satu PO bus yang ada di daerah Palur, Karanganyar," terang Ade.
Tim gabungan kemudian meluncur ke lokasi tersebut untuk menangkap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan tim gabungan ketika menunggu di ruang VIP PO bus tersebut sekira pukul 14.25 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Pistol Walther yang diduga digunakan terduga pelaku menjadi satu diantaranya.
"Berikut 3 magazen dan 62 butir peluru berkaliber 22 yang belum digunakan," ucap Ade.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Satreskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Syarat Kepemilikan Senjata
Terkait hal ini bagaimana sebenarnya prosedur kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil?
Di Indonesia kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan.
Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Lalu biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?
Baca juga: Pada Polisi, Pelaku Penembakan Mobil Bos Tekstil Solo Mengaku Sebagai Pedagang Bukan Pengusaha
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:
Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
- Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Untuk olahraga
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
- Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
- Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
Untuk koleksi
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin
Untuk bela diri
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu.
Baca juga: Tenangnya Bos Otomotif Hujani Bos Tekstil Pakai Pistol Walther : Pelaku Sempat Naik Satu Mobil
Sementara untuk syarat kepemilikan senjata api nonorganik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
- Memiliki keterampilan dalam PenggunaanSenjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait denganpenyalahgunaan Senjata Apiatau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI
"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk," bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.
Pucuk senjata yang bisa dimikiki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22.
Lalu senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Untuk senjata api nonorganik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.
Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.
Izin kepemilikan senjata api berlaku selama 5 tahun, sementara izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.
(*)