Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Maaher At Thuwailibi Ditangkap di Rumahnya di Bogor, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka