TRIBUNSOLO.COM - Copyright atau hak cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta sebagai bukti hasil pemikiran atas informasi tertentu.
Seperti diketahui hak cipta digunakan untuk mengklaim suatu ciptaan, termasuk juga hak kekayaan intelektual atau HaKI.
Pasti beberapa orang mengira proses atau mengurus HaKI sangatlah rumit. Mungkin itu dulu sekarang tidak lahi.
Karena Anda bisa mengurusnya secara online.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda
Ini merupakan upaya yang dilakukan sebagai bentuk dukungan supaya Anda bisa mengurusnya dengan mudah.
Caranya?
Anda cukup mendaftar melalui aplikasi e-Hak Cipta.
Sebuah aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan berbentuk web.
Baca juga: Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Secara Online, Bisa Daftar Melalui OSS
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya
Baca juga: Gara-gara Sulit Membedakan Bayi Kembarnya, Ibu Ini Bikin Tato di Salah Satunya
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Rumah di Cawas Klaten Rusak Diterjang Puting Beliung
Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online
Pertama, Anda harus membuka situs e-hakcipta.dgip.go.id.
Di situ Anda harus melakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
Jika sudah, Anda kembali login dengan menggunakan username dan password yang sudah Anda dapatkan sebelumnya.
Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Lalu, setelah Anda sudah mengisi data secara lengkap, Anda akan mendapat kode pembayaran pendaftaran.
Tunggu proses pengecekan yang berlangsung hingga disetujui.
Jika berhasil maka sertifikat dapat Anda unduh sendiri.
(*)