TRIBUNSOLO.COM - Polisi telah menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin.
Habib Rizieq langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.
Baca juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq, Dulu Sempat Ajak Dialog
Baca juga: Sekretaris FPI Beberkan Pesan Habib Rizieq Soal Penembakan 6 Laskar FPI : Jangan Ada Pengalihan Isu
Adapun Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Habib Rizieq Shihab:
1. Lokasi dan lama penahanan
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.
Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."
"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
2. Alasan penahanan
Ada dua alasan kenapa polisi memberlakukan penahanan kepada Rizieq Shihab.
Pertama, alasan obyektif karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun.