Fakta Penahanan Habib Rizieq: Alasan Langsung Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam dan Respons FPI

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNSOLO.COM - Polisi telah menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Habib Rizieq langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq, Dulu Sempat Ajak Dialog

Baca juga: Sekretaris FPI Beberkan Pesan Habib Rizieq Soal Penembakan 6 Laskar FPI : Jangan Ada Pengalihan Isu

Adapun Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Habib Rizieq Shihab:

1. Lokasi dan lama penahanan

Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.

Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

2. Alasan penahanan

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. (TRIBUN/HO)

Ada dua alasan kenapa polisi memberlakukan penahanan kepada Rizieq Shihab.

Pertama, alasan obyektif karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini