Tolak Kekalahan Hasil Rekapitulasi KPU, Denny Indrayana Bakal Gugat ke MK,Gandeng Bambang Widjojanto

Editor: Ilham Oktafian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNSOLO.COM - KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi yang menyatakan paslon gubernur Sahbirin-Muhidin unggul dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi KPU tersebut.

Sebab, dia meyakini ada sederet kecurangan dan pelanggaran pada proses Pilkada Kalimantan Selatan.

Disebut belum final

Denny mengatakan, meski tahapan penghitungan suara sudah selesai, masih ada proses yang ditempuh melalui jalur hukum.

Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke MK.

"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami lakukan, kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca juga: Sederet Fakta Prostitusi Online yang Menyeret Artis TA: Disebut Kelas Atas hingga Beroperasi 4 Tahun

Denny mengklaim memiliki bukti kecurangan hingga suaranya tergerus.

"Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata dia.

Sejumlah pengacara kondang pun digaet oleh Denny untuk melakukan proses gugatan di MK.

Ada mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto hingga sejumlah tokoh lain.

Baca juga: Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks

Mereka tengah berkoordinasi dan menyiapkan materi gugatan pilkada.

"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelas dia.

Singgung asas luber jurdil

Denny menyebut asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) tidak terlaksana dalam Pilgub Kalsel.

Menurutnya kecurangan sudah terjadi sejak awal proses.

"Kami menolak penetapan itu, karena pada dasarnya atau seharusnya penetapan itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan adil," kata dia.

"Ini membuktikan prinsip-prinsip pemilu luber jujur dan adil itu tidak terpenuhi," tegas Denny.

Selisih suara tipis

Hasil rekapitulasi KPU Kalsel menunjukkan paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.

Baca juga: Didalangi Bapak 48 Tahun, Gadis di Sulawesi Digilir 5 Pria di Bak Sampah,Bermula Ajakan Jalan-jalan

Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKB, PKS, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, memperoleh 851.851 suara atau 50,24 persen.

Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara atau 49,76 persen.

Berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul di lima kabupaten. Sedangkan Denny-Difri unggul di delapan kabupaten kota.

"13 kabupaten kota sudah menyelesaikan jadi kita sudah tetapkan penghitungan suara juga di tingkat provinsi," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji usai rapat pleno, Jumat malam.

Dia mempersilakan paslon yang tidak menerima hasil keputusan rapat pleno untuk mengajukan gugatan ke MK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kalsel, Denny Indrayana: Belum Final, Masih Ada Tahapan di MK", 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/19/11375631/tolak-hasil-rekapitulasi-kpu-kalsel-denny-indrayana-belum-final-masih-ada?page=all#page2

Berita Terkini