TRIBUNSOLO.COM - KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi yang menyatakan paslon gubernur Sahbirin-Muhidin unggul dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi KPU tersebut.
Sebab, dia meyakini ada sederet kecurangan dan pelanggaran pada proses Pilkada Kalimantan Selatan.
Disebut belum final
Denny mengatakan, meski tahapan penghitungan suara sudah selesai, masih ada proses yang ditempuh melalui jalur hukum.
Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke MK.
"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami lakukan, kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.
Baca juga: Sederet Fakta Prostitusi Online yang Menyeret Artis TA: Disebut Kelas Atas hingga Beroperasi 4 Tahun
Denny mengklaim memiliki bukti kecurangan hingga suaranya tergerus.
"Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata dia.
Sejumlah pengacara kondang pun digaet oleh Denny untuk melakukan proses gugatan di MK.
Ada mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto hingga sejumlah tokoh lain.
Baca juga: Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks
Mereka tengah berkoordinasi dan menyiapkan materi gugatan pilkada.
"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelas dia.
Singgung asas luber jurdil
Denny menyebut asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) tidak terlaksana dalam Pilgub Kalsel.
Menurutnya kecurangan sudah terjadi sejak awal proses.
"Kami menolak penetapan itu, karena pada dasarnya atau seharusnya penetapan itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan adil," kata dia.
"Ini membuktikan prinsip-prinsip pemilu luber jujur dan adil itu tidak terpenuhi," tegas Denny.
Selisih suara tipis
Hasil rekapitulasi KPU Kalsel menunjukkan paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.
Baca juga: Didalangi Bapak 48 Tahun, Gadis di Sulawesi Digilir 5 Pria di Bak Sampah,Bermula Ajakan Jalan-jalan
Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKB, PKS, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, memperoleh 851.851 suara atau 50,24 persen.
Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara atau 49,76 persen.
Berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul di lima kabupaten. Sedangkan Denny-Difri unggul di delapan kabupaten kota.
"13 kabupaten kota sudah menyelesaikan jadi kita sudah tetapkan penghitungan suara juga di tingkat provinsi," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji usai rapat pleno, Jumat malam.
Dia mempersilakan paslon yang tidak menerima hasil keputusan rapat pleno untuk mengajukan gugatan ke MK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kalsel, Denny Indrayana: Belum Final, Masih Ada Tahapan di MK",