Mau Liburan Nataru ke Yogyakarta, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Wisatawan

Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Jalan Malioboro, Yogyakarta

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa kebijakan
ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat.

Namun, merupakan langkah antisipatif agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Yogyakarta.

Senada, terkait langkah untuk menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY, menurutnya hal itu sudah tidak mungkin dilakukan.

Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.

"(Untuk pelaku) Perjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga," tegasnya.

Selain di hotel, ketegasan serupa juga diberlakukan di obyek wisata.

Aji menjelaskan, petugas di tempat pariwisata wajib melakukan pengawasan dengan menanyakan
surat non reaktif hasil rapid test antigen.

Ia juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam antara lain bioskop, mall dan rumah musik agar memberikan sosialisasi berapa kapasitas pengunjung yang dibolehkan masuk.

"Wisatawan yang tidak membawa hasil non reaktif rapid antigen diminta test dulu. Hiburan malam bioskop, mall dan rumah musik saat nataru kami perhatikan ketat. Kami minta penyelenggara lakukan sosialiasi batasan kapasitas pengunjung," papar Aji.

Harus Bawa Surat Keterangan yang Masih Berlaku

Sementara Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.

Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan
membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.

"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku.
Kadang kami temukan ada surat rapid test yang habis tanggalnya," ungkapnya.

Haryadi juga menekankan agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat agar penularan Covid-19 dapat dicegah.

Dinas Pariwisata DIY Komitmen Tegakkan Protokol Kesehatan

Halaman
123

Berita Terkini