TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Surat rapid test terbukti jadi bisnis menggiurkan.
Setidaknya, itulah yang terjadi di Surabaya.
Baca juga: Aturan Baru Naik KA ke Jogja Harus Pakai Rapid Antigen : Catat, Tidak Berlaku untuk KA Prameks
Tiga orang asal Surabaya, berbisnis menerbitkan surat rapid test palsu.
Hasilnya, laris manis.
Mereka berhasil menjual ratusan surat rapid test palsu, dengan biaya Rp 100.000 per lembar.
Sejak beroperasi September 2020 lalu, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.
Tentu saja, pembeli tidak perlu melakukan tes darah dan sebagainya.
Cukup bayar, pembeli bisa dapat surat rapid test untuk syarat bepergian di era pandemi.
Nah, kini, 3 orang penjual surat rapid test palsu itu ditangkap kepolisian Surabaya.
Tiga orang terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).
Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test juga diamankan sejumlah Rp 5.700.000.
"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," terangnya.
Keterlibatan sejumlah pihak sedang didalami oleh polisi, selain pihak penyedia jasa layanan kesehatan, perusahaan kapal laut hingga perusahaan biro perjalanan.
Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.
"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.
Seperti diberitakan, praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.
Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa melakukan menjalani prosedur rapid test pada umumnya.
Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut"