Berita Solo Terbaru

Jalankan Maklumat Kapolri, Polresta Solo Tegas Larang Pesta Kembang Api, Melanggar Bisa Kena Pidana

Penulis: Ilham Oktafian
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memimpin pengamanan demo mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (12/10/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polri baru saja menerbitkan maklumat terkait Natal dan Tahun Baru 2021.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis itu memuat beberapa hal.

Adapun termaktub 4 point dan tertulis "Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021"

Baca juga: Keluyuran di Alun-alun Sragen? Jangan Sakit Hati Dibubarkan, karena Jadi Fokus Pengamanan Tahun Baru

Baca juga: Seluruh Kamar The Lawu Park Karanganyar Sudah Dipesan untuk Tahun Baru, Tegaskan Tetap Patuh Prokes

Pada poin nomor 2, termuat 4 larangan terkait pengamanan dan keselamatan masyarakat.

Berikut Isinya:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Saat dihubungi TribunSolo.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi hal tersebut.

"Ya benar," katanya Rabu (23/12/2020).

Ade menyebut bakal menindak tegas bagi warga yang nekat melanggar maklumat tersebut.

Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan maklumat Polri itu.

"Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular," tegasnya. (*)

Berita Terkini