Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Doni, Bandar Narkoba yang Lolos Jadi Anggota DPRD Palembang : Kini Terancam Hukuman Mati

Doni, anggota DPRD kota Palembang terpergok membawa sabu 5 kg. Dia kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Editor: Aji Bramastra
montase : Kompas.com, Serambi Indonesia
Doni SH, Mantan Anggota DPRD Palembang yang ternyata bandar narkoba, terancam hukuman mati. 

TRIBUNSOLO.COM, PALEMBANG - Dari hidup nyaman di kursi dewan, kini nasib Doni berbalik 180 derajat.

Mantan anggota DPRD kota Palembang ini menghadapi ancaman hukuman mati.

Baca juga: Razia Narkoba, Polisi Malah Pergoki Ibu dan Anak Hendak Berhubungan Intim, Begini Kronologinya

Ancaman hukuman mati itu imbas tertangkapnya Doni oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Doni, terpergok membawa 5 kilogram sabu.

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (22/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.

Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.

Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.

Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.

"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.

Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan Doni merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang.

Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal.

Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved