Berita Sukoharjo Terbaru

Pesta Pernikahan di Sukoharjo Dilarang, Jika Kepepet Hanya Boleh Melakukan Akad Nikah Saja

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan.

TRIBUNSOLO.COM - Pesta pernikahan di Kabupaten Sukoharjo akan dilarang mulai Januari 2021 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo nomor 300/040/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena kasus covid-19 di Kabupaten Sukoharjo masih tinggi.

Sehingga kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan, akan dibatasi terlebih dahulu.

"Untuk antisipasi berkembangnya Covid-19 melalui keramaian atau kerumunan massa, maka kegiatan pertemuan dan hajatan yang meliputi nikah, sunatan, peringatan kematian atau tahlilan, dan sebagainya untuk sementara waktu dilarang," katanya.

Baca juga: Lengkap, Isi Surat Edaran PSBB Sukoharjo : PKL hingga Mall Hanya Bisa Buka Sampai Jam 7 Malam

Baca juga: Geruduk DLH Sukoharjo, Warga Pengkol Keluhkan Limbah Busuk PT RUM, Anak-anak Tak Kuat Pusing & Mual

Baca juga: BREAKING NEWS : Abu Bakar Baasyir Tiba di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo

Baca juga: Ada Kerumunan saat Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Satgas Covid-19 Sukoharjo Lakukan Rapid Test Acak

Namun, bila dalam kondisi mendesak, pelaksanaan akad nikah dibatasi yang hadir maksimal 30 orang.

Meski diperbolehkan, orang yang menghadiri akad nikah itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kedati demikian, untuk acara hiburan tetap dilarang, termasuk tidak boleh memasang tenda.

"Warga yang akan menikahkan putra atau putrinya tidak boleh mengedarkan undangan, dilarang memakai sound system" ucapnya.

ilustrasi pernikahan (TribunJateng.com)

Untuk pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada para tamu dalam bentuk nasi box untuk dibawa pulang.

"Pelarangan kegiatan hajatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo mulai berlaku bulan Januan dan akan diadakan evaluasi secara berkala," kata dia,

Bupati meminta para  Camat dan lurah agar menyampaikan kepada RT dan RW di wilayahnya untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.

Pertanggal 8 Januari 2021, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo mencapai 3.087 kasus.

Dengan rincian sebanyak 320 orang menjalanoi isolasi mandiri, 196 orang dirawat di Rumah Sakit, 2.395 orang telah sembuh, dan 176 orang meninggal.

PSBB Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo siap menerapkan PSBB lokal sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020.

Bahkan aturan PSBB untuk mengendalikan Covid-19 itu telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/061/2021.

Halaman
12

Berita Terkini