Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Lengkap, Isi Surat Edaran PSBB Sukoharjo : PKL hingga Mall Hanya Bisa Buka Sampai Jam 7 Malam

Pemkab Sukoharjo siap menerapkan PSBB lokal sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI : Suasana Hartono Mall Solo Baru di tengah libur panjang Natal dan Tahun Baru di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo siap menerapkan PSBB lokal sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020.

Bahkan aturan PSBB untuk mengendalikan Covid-19 itu telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/061/2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Sukoharjo Yunia Wahdiyati, pembatasan kegiatan akan mulai dilakukan pada tanggal 11-25 Januari 2020.

Baca juga: Meski Ada Daerah Lain Putuskan Tutup Jalan saat PSBB, Dishub Sragen Belum Putuskan, Ini Sebabnya

Baca juga: Geruduk DLH Sukoharjo, Warga Pengkol Keluhkan Limbah Busuk PT RUM, Anak-anak Tak Kuat Pusing & Mual

"Untuk sosialisasi, akan kita mulai besok di 12 Kecamatan," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).

Untuk sosialisasi, Yunia mengatakan akan memfokuskan pada titik keramaian, seperti lingkungan rumah, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner.

Dalam SE tersebut tujuh poin kebijakan yang diambil Pemkab Sukoharjo :

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WEFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberilakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/Online:

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan restoran/rumah makanfwarung makan/PKL, untuk makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar /dibawa pulang tetap diizinkan.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko modern/grosir/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan tidak boleh melebihi 50 orang. dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rencananya Lebih Awal

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved