TRIBUNSOLO.COM - Pesta pernikahan di Kabupaten Sukoharjo akan dilarang mulai Januari 2021 ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo nomor 300/040/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena kasus covid-19 di Kabupaten Sukoharjo masih tinggi.
Sehingga kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan, akan dibatasi terlebih dahulu.
"Untuk antisipasi berkembangnya Covid-19 melalui keramaian atau kerumunan massa, maka kegiatan pertemuan dan hajatan yang meliputi nikah, sunatan, peringatan kematian atau tahlilan, dan sebagainya untuk sementara waktu dilarang," katanya.
Baca juga: Lengkap, Isi Surat Edaran PSBB Sukoharjo : PKL hingga Mall Hanya Bisa Buka Sampai Jam 7 Malam
Baca juga: Geruduk DLH Sukoharjo, Warga Pengkol Keluhkan Limbah Busuk PT RUM, Anak-anak Tak Kuat Pusing & Mual
Baca juga: BREAKING NEWS : Abu Bakar Baasyir Tiba di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo
Baca juga: Ada Kerumunan saat Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Satgas Covid-19 Sukoharjo Lakukan Rapid Test Acak
Namun, bila dalam kondisi mendesak, pelaksanaan akad nikah dibatasi yang hadir maksimal 30 orang.
Meski diperbolehkan, orang yang menghadiri akad nikah itu harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kedati demikian, untuk acara hiburan tetap dilarang, termasuk tidak boleh memasang tenda.
"Warga yang akan menikahkan putra atau putrinya tidak boleh mengedarkan undangan, dilarang memakai sound system" ucapnya.
Untuk pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada para tamu dalam bentuk nasi box untuk dibawa pulang.
"Pelarangan kegiatan hajatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo mulai berlaku bulan Januan dan akan diadakan evaluasi secara berkala," kata dia,
Bupati meminta para Camat dan lurah agar menyampaikan kepada RT dan RW di wilayahnya untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.
Pertanggal 8 Januari 2021, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo mencapai 3.087 kasus.
Dengan rincian sebanyak 320 orang menjalanoi isolasi mandiri, 196 orang dirawat di Rumah Sakit, 2.395 orang telah sembuh, dan 176 orang meninggal.
PSBB Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo siap menerapkan PSBB lokal sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020.
Bahkan aturan PSBB untuk mengendalikan Covid-19 itu telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/061/2021.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Sukoharjo Yunia Wahdiyati, pembatasan kegiatan akan mulai dilakukan pada tanggal 11-25 Januari 2020.
"Untuk sosialisasi, akan kita mulai besok di 12 Kecamatan," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
Untuk sosialisasi, Yunia mengatakan akan memfokuskan pada titik keramaian, seperti lingkungan rumah, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner.
Dalam SE tersebut tujuh poin kebijakan yang diambil Pemkab Sukoharjo :
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WEFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberilakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/Online:
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan restoran/rumah makanfwarung makan/PKL, untuk makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar /dibawa pulang tetap diizinkan.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko modern/grosir/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai dengan pukul 19.00 WIB.
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan tidak boleh melebihi 50 orang. dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(*)