Sedang Asyik Bernyanyi Dalam Keadaan Mabuk, Oknum PNS Ini Terjaring Polisi di Tempat Karaoke

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karaoke

TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati, terjaring polisi.

Saat diamankan ia asyik bernyanyi ditemani pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.

MS oknum PNS ini terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Pati, Kamis (14/12/2021).

Baca juga: Kakak Adik Keroyok Seorang Perempuan di Karaoke, Diduga Tak Suka Ditagih Baju yang Dipinjamnya

Dalam penangkapannya MS yang masih menggunakan seragam dinas batik diamankan dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras di salah satu rungan karaoke di Jalan Syech Jangkung Pati.

Padahal, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) tempat karaoke dilarang beroperasi.

Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.

"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).

Menurutnya MS dan sejumlah pemandu lagu serta pengelola tempat karaoke langsung dibawa ke kantor polisi untuk periksa.

Lima tempat karaoke disegel

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan ada lima tempat karaoke di Pati yang terpaksa disegel karena nekat beroperasi saat PPKM.

Menurutnya razia tersebut digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpo PP.

Ada puluhan pemandu lagu, beberapa pengelola serta pengunjung yang digelandang ke Mapolres Pati.

Mereka menerima sanksi karena melanggar Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.

"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.

Selain itu polisi juga mengamankan ratusan botol miras di tempat karaoke tersebut.

Baca juga: Diduga Gara-gara Rebutan Pemandu Karaoke, Pemuda di Pagaralam Ditusuk Pemuda Lahat hingga Tewas

Diturunkan pangkatannya

Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan jika pihaknya menjatuhkan sanksi penurunan pangkat pada MS selama tiga tahun.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.

Ia kemudian mengingatkan agar seluruh ASN di Pemkab Pati berkaca dengan kasus tersebut yang dianggap mencoreng instansi pemerintahan.

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Seragam Dinas, Oknum PNS di Pati Mabuk di Tempat Karaoke yang Nekat Buka Saat PPKM", 

Berita Terkini