6. Pusat pemberlanjaan di kabupaten Klaten juga dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
7. Segala jenis objek wisata dikelola Pemkab, BUMN, BUMDes, swasta serta masyarakat ditutup sementara.
8. Event seni budaya dan olah raga sementara tidak diizinkan selama pemberlakuan SE.
9. Hajatan atau pernikahan wajib mendapatkan izin berlapis dari desa hingga tingkat di atasnya dengan protokol yang sangat ketat.