Berita Klaten Terbaru

PKL Alun-alun Klaten Minta Jam Operasional Warung Bukan Sampai 8 Malam, Tapi Dini Hari

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapak pedagang tutup di kawasan Alun-alun Klaten pada hari ketiga PSBB, Rabu (13/1/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - PPKM/PSBB di Kabupaten Klaten resmi diperpanjang dengan perpanjangan waktu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.

Meskipun begitu, masih ada PKL yang menganggap aturan tersebut masih kurang tepat.

Sekretaris Paguyuban Pedagang PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Agus Sumanto  menginginkan aturan berjualan dikembalikan semula, namun protokol kesehatan tetap berjalan.

"Tanggapan saya berharap bisa jualan sampai pukul 23.00 WIB, atau pukul 03.00 WIB bahkan pukul 06.00 WIB," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Catatan Pemuda Muhammadiyah untuk Kapolri Listyo Sigit : Tanyakan PAM Swakarsa hingga Polri Presisi

Baca juga: Erupsi Dahsyat Merapi di Tengah PSBB Jilid II, Lansia hingga Anak-anak Dievakuasi ke Tempat Aman

Agus merasa dengan pemberlakuan waktu tersebut ia menilai sangat efektif jika diterapkan di Alun-alun Klaten.

Karena ia menganggap setelah pukul 22.00 WIB, hanya spot-spot tertentu saja yang ramai.

Ia mengatakan kebijakan PPKM yang diterapkan di Kabupaten Klaten masih dirasa masih kurang.

"Harapan saya ini cepat selesai, tidak ada penutupan secara sepihak, yang terpenting kami diberikan perpanjangan waktu operasional," harapnya.

"Kalau SE itu diterapkan di alun-alun kurang pas, memang kalau sore banyak, tapi kalau malam seharusnya tidak banyak juga," tambahnya.

Aturan PSBB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB. 

Dalam aturan PPKM di Kabupaten Klaten ada perubahan kebijakan, dari pemberlakuan sistem bawa pulang dan objek wisata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com perpanjangan PPKM di Kabupaten Klaten tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.

Surat ini sudah ditandatangani Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Halaman
123

Berita Terkini