Dia mengatakan, langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto untuk menindaklanjuti laporan korban tersebut.
Kanit Reskrim menghubungi Panit Opsnal agar beserta anggotanya menuju tempat kejadian.
"Para tersangka ditangkap di lokasi kejadian.
Penangkapan langsung dilakukan sesaat setelah kejadian perkara," ungkapnya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka kemudian digelandang ke Polsek Tembalang bersama beberapa barang bukti.
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Seorang Ibu di Bali Melahirkan Bayi Prematur: Naik Motor, Dijambret lalu Jatuh
Di antaranya satu unit sepeda motor Satria Fu warna hitam oranye pelat H 4249 PM ,satu unit sepeda Mio M3 warna putih pelat H 5365 YH sebagai sarana pelaku dalam melakukan aksinya
Menurutnya, para pelaku tidak ada yang terpengaruh dengan minum - minuman beralkohol saat melakukan aksi pengeroyokan jadi mereka kondisi sadar atau tidak mabuk.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIDEO Viral Petugas Perbaikan ATM di Garut Tak Berdaya, Dikeroyok Tukang Parkir karena Masalah Ini.