"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya
Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Polres Blitar.
Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP di Blitar 3 Tahun Digauli Guru Olahraga, Pertama Kali di Ruang Kasek, Tergiur Tubuh Korban,