TRIBUNSOLO.COM - Seorang bandar narkoba yang telah diincar lama oleh Polsek Binjai Timur, Kota Binjai Sumatera Utara, berhasil kabur dari kepungan petugas yang berusaha menangkapnya.
Bahkan para polisi yang telah beraksi bak film aksi itu masih memiliki celah untuk si bandar yang berinisial Tedi Bangun itu kabur.
Kepolisian sendiri telah mengeluarkan tembakkan peringatan, namun tak digubrisnya.
• Nasib Doni, Bandar Narkoba yang Lolos Jadi Anggota DPRD Palembang : Kini Terancam Hukuman Mati
• Bandar Narkoba, Koruptor dan Teroris Tak Dapat Asimilasi karena Corona, Begini Situasi di Rutan Solo
Akibatnya, petugas kepolisian hanya bisa mengamankan empat tersangka lain yang bukan pelaku utama dan 90 butir pil ekstasi merek Teddy Bear, EA7 dan Kenzo.
Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
"Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB mendapat informasi bahwa di Jalan Ir Juanda, di samping Kampus STAIS akan terjadi transaksi narkoba," kaatanya pada Minggu (7/2/2021).
Dari laporan itu Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Sibuea untuk melakukan penyelidikan.
"Di TKP ada beberapa orang laki-laki sedang berdiri dengan gelagat mencurigakan dan satu unit mobil terparkir."
"Kemudian petugas menghampiri mereka dan mengamankan tiga laki-laki dan salah satu pemilik mobil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku," katanya, Minggu (7/2/2021).
Puluhan butir ekstasi ditemukan di dalam laci dekat dashboard mobil yang terparkir.
Pelaku yang digeledah tak bisa lagi berkutik setelah petugas menemukan barang bukti.
Terduga pelaku yang diamankan JS warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, LA warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Lalu IA warga Jalan A.R. Hakim Lingkungan VII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, dan DPP warga Jalan Danau Tondano Gang Haunatas Lingkungan VIII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur.
Hasil interogasi, para tersangka hendak transaksi ekstasi yang muasalnya milik Tedi Bangun.
Mereka rencananya menjual ekstasi dengan harga Rp 140.000 per butirnya.
Tersangka IA dan DPP diketahui sebagai penghubung antara JS dan calon pembeli yang belum diketahui identitasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan JS menghubungi Tedi Bangun untuk menyerahkan uang hasil penjualan.
Selanjutnya diduga tersangka sebanyak empat orang dan berikut barang bukti diboyong ke Polsek Binjai Timur guna untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya mereka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai," ujarnya.
Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya seorang mantan anggota DPRD kota Palembang ini menghadapi ancaman hukuman mati.
Baca juga: Razia Narkoba, Polisi Malah Pergoki Ibu dan Anak Hendak Berhubungan Intim, Begini Kronologinya
Ancaman hukuman mati itu imbas tertangkapnya Doni oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Doni, terpergok membawa 5 kilogram sabu.
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (22/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.
Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.
Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.
Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.
"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.
Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan Doni merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang.
Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal.
Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.
"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati. Doni Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya,"kata Agung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Hendri Dunan menambahkan, kliennya itu baru pertama kali melakukan transaksi narkoba saat menjabat sebagai Wakil Rakyat.
Namun, Hendri tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan Doni sebelum duduk sebagai anggota DPRD.
"Sebelumnya tidak pernah, ini baru pertama, Kami juga akan menghadirkan dua orang saksi yang meringkankan,"singkat Hendri.
Kok Bisa Jadi DPRD?
Proses pencalonan Doni anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi seorang bandar narkoba menuai polemik.
Sebab, selain menjadi seorang bandar narkoba, D juga diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah ditahan selama 1 tahun penjara pada 2012 semasa ia kuliah.
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Muhammad Joni mengatakan, ketika pencalonan D di Pileg 2019 lalu, dirinya belum menjabat.
Namun, untuk proses penetapan, Caleg harus melewati beberapa tahapan, seperti pendaftaran, kelengkapan berkas mulai dari ijazah, surat kesehatan hingga bebas narkoba dari rumah, masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) hingga ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DPT).
Untuk pemeriksaan tes kesehatan sendiri, ada beberapa rumah sakit pemerintah yang direkomendasikan KPU, yakni Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH), RS Palembang BARI, RS Bhayangkara dan RS Ernaldi Bahar.
"Kita waktu itu belum tahu, kami (Komisioner) baru dilantik 6 Desember 2019 yang pasti biasanya untuk tes kesehatan berlangsung di rumah sakit pemerintah," kata Joni dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).
"Berkas pendaftaran D masih kami cari, kami meyakini ketika itu sudah ditetapkan (sebagai calon) memang waktu itu bebas narkoba, ada keterangan dari rumah sakit berarti memang sehat," lanjutnya.
Joni melanjutkan, sampai saat ini mereka masih belum menerima surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap D.
KPU menurutnya, masih menunggu surat dari pihak DPRD kota Palembang .
"Kalau suratnya sudah masuk ke kita akan diproses lima hari kerja. Penggantinya (D) biasanya adalah calon kedua dengan suara terbanyak setelah D," jelas Joni. (*)