Berita Solo Terbaru

Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Ruang Sidang Gugatan kasus pemanggilan netizen tegal, AM di PN Solo, Senin (29/3/2021).

"Yang namanya Kapolresta itu tidak kebal hukum, Presiden saja bisa dipenjarakan," tegas Mudrick.

Baca juga: Pengamat Transportasi Beberkan Manfaat Tilang Elektronik : Tak Perlu Sidang hingga Pangkas Pungli?

Tanggapan Gibran

Gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa AM yang mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial sudah dilayangkan. 

Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di sela-sela kunjungannya di Kampung Bebas Asap Rokok, Kecamatan Mojosongo, Kota Solo. 

Baca juga: Imbas Netizen asal Tegal Dipanggil Polisi karena Ejek Gibran, Polresta Solo Digugat Aktivis Hukum

Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Ia menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan siapapun. 

"Saya tidak pernah melaporkan siapapun. Siapapun saya maafkan," tegas Gibran, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, Gibran meminta untuk menanyakan langsung ke Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

"Tanya pak Kapolres," ucapnya.

Digugat Aktivis Hukum

Ingat AM, mahasiswa asal Slawi, Tegal, yang dipanggil Polresta Solo gara-gara dituding menyebar hoax lewat komentar soal Gibran di media sosial?

Nah, insiden dipanggilnya AM ke Polresta Solo itu membuat Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 kini menggugat Polresta Solo.

Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Adalah Boyamin Saiman, aktivis Yayasan Mega Bintang Solo, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Solo.

Gugatan ini dibuat lantaran menurut Boyamin, penangkapan terhadap AM, karena melontarkan ejekan ke Gibran, tidak sah.

"Ada indikasi penagkapan tidak sah oleh Polresta Surakarta," ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo. 

Halaman
123

Berita Terkini