TRIBUNSOLO.COM - Seorang napi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yang berada di Desa Masgar, Kecamatan Pesawaran mencoba bunuh diri.
Napi berinisial DD (18) itu mencoba bunuh diri dengan minum racun pembasmi rumput pada Rabu (7/4/2021).
Diduga ia mengalami tekanan mental hingga penganiayaan fisik karena di-bully sesama tahanan yang berinisial F.
"Klien kami tidak tahan di-bully, jadi dia minum cairan racun pembasmi rumput hingga keracunan," kata kuasa hukum keluarga, Sukriadi Siregar saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Gagal Begal, Pelaku Begal di Tebet Jakarta Selatan Tewas Usai Diamuk Massa, Ditemukan dalam Got
Baca juga: Tes Hitam Mencurigakan Tergeletak di Tepi Jalan Surabaya, Jalan Ditutup Gegana Datang, Ini Isinya
Dilaporkan ke Kepolisian
Sukriadi mengatakan DD masuk penjara saat berumur 17 tahun.
Ia ditahan sejak 2 bulan terakhir tepatnya pada Februari 2021.
Ia mengatakan awal masuk Lapas, DD tidak mengalami perundungan.
Namun sejak 2 minggu ditahan di LPKA, DD mulai mengalami perundungan.
Ia mengatakan saat ini DD masih menjalani perawatan di RS Ahmadi Yani, Kota Metro.
"Sudah mendapatkan perawatan, tapi jika tidak ditangani serius bisa meninggal dunia," kata Sukriadi.
Keluarga DD kemudian membuat laporan terkait kasus perundungan yang dialami DD ke Polda Lampung.
Niat bunuh diri karena orangtua akan cerai
Saat dikonfirmasi, Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung Sambiyo membenarkan peristiwa tersebut.
"Sudah kami bawa ke rumah sakit," kata Sambiyo.