Tak Terima Ditoyor, Adik Bacok Kakak Kandungnya hingga Tewas, Polisi : Pelaku Dikenal Tempramen

Editor: Ilham Oktafian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi celurit

Usai melakukan aksinya, J langsung melarikan diri. Dari arah rumahnya terdengar teriakan histeris ibunya.

Adhi menyampaikan, para warga tak berani menangkap J karena saat itu dia masih memegang celurit.

“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," kata Adhi.

Satu jam berselang, pelaku ditangkap oleh personel Kepolisian Sektor Pasean.

Pelaku tak melawan dan menyerahkan celurit yang digunakan menghabisi nyawa kakaknya kepada polisi.

Saat ini, J menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Pamekasan.

Kepada polisi, J mengakui perbuatannya.

Tak mau dinasihati

Dari keterangan saksi, didapati informasi mengenai watak J. Selama ini, dia dikenal sebagai sosok keras kepala dan ogah dinasihati, baik oleh orangtua maupun kakaknya.

"Pelaku dikenal tempramen", beber Adhi.

Dari perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Dia diancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: Viral Ibu Menangis dan Ingin Cium Kaki Anaknya, Ternyata Sang Anak Berhasil Hafalkan 30 Juz Al-Quran

Berita Terkini