Serta BH warna merah yang juga terdapat noda darah.
Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.
Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
”Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Kronologis Lengkap
Heri Wahyudi menambahkan, terkait kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang telponan dengan kata-kata mesraan dengan seseorang.
Dia kemudian mengingatkan istrinya, bahwa hal itu membuatnya cemburu.
Namun korban tidak memperdulilan omongan suaminya, sehingga terjadi cek cok antara mereka berdua.
Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita. Perkelahian diantara mereka belum juga mereda.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena merasa kesal dengan caci maki istrinya, tanpa sadar dia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menghujamkan ke arah leher kanan sebanyak satu kali.
Perbuatan sang suami membuat istrinya mengalami luka dan darah langsung mengalir deras dari leher korban.
Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang oleh pelaku agar tidak jatuh.
Baca juga: Viral Pasangan Disiram Air Comberan di Aceh, Ternyata Jalani Cinta Terlarang di Tanah Perantauan
Baca juga: Keajaiban Tak Terduga, Untung Lolos dari Maut Meski Terjepit Hebat, Usai Truk Tabrakan di Ngargoyoso
Asgar lalu memasukkan istrinya yang terluka ke dalam mobil pikap.
Setelah itu pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Katolik St. Antonius, di Karang Ujung, Ampenan.