"Di sana malah tidak ada anjingnya," ujar dia.
Menurutnya, penyembelihan anjing dilakukan di masing-masing rumah pedagang.
"Anjing-anjingnya langsung diturunkan di tempat penjualnya," terangnya.
Di Solo Tak Ada Aturan Larangan Jual Beli Daging Anjing
Satpol PP Solo tidak memiliki kuasa untuk melakukan penertiban ataupun pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Solo. Alasannya, peraturan daeraha terkait itu belum ada.
Kepala Satpol PP, Arif Darmawan mengatakan, selama ini pihaknya berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Dalam Pasal (1) Ayat (1) disebutkan, daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, dan jenis lainnya.
Baca juga: Soal Jual Beli Daging Anjing di Solo, Dinas Perdagangan Solo: Belum Ada Aturan yang Melarang
Baca juga: Aktivis Desak Gibran, Diminta Berani Akhiri Status Solo Sebagai Kota Pecinta Kuliner Daging Anjing
"Untuk itu (pelarangan perdagangan daging anjing) belum ada perdanya, belum bisa penegakan," kata Arif kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Alhasil, Satpol PP hanya bisa mengimbau masyarakat bila daging anjing bukan daging konsumsi, termasuk kepada para pedagang.
Arif mengungkapkan, sebenarnya ada sejumlah pedagang besar warung makan olahan daging anjing yang ada di Kota Solo.
Mereka kebanyakan berada di Kecamatan Banjarsari.
"Pedagang besar bukan warung makan kaki lima," ungkapnya.
Baca juga: Komunitas Ini Bongkar Cara Bunuh Anjing untuk Dikonsumsi, Kepala Dipukul - Ditenggelamkan di Air
Selain berpedoman dengan Undang-Undang Pangan, Satpol PP Kota Solo juga berpegang dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Itu ditunjukkan dengan penertiban spanduk yang tidak menerangkan secara jelas bila warung tersebut menjual olahan daging anjing.
"Spanduk sate jamu harus jelas sate jamu apa, masyarakat ada yang tidak tahu sate jamu itu apa. Sate guguk ada gambar anjingya," ujar dia.