"Tidak diatur dalam penertiban, pelarangannya," ucap dia.
"Artinya penjual daging anjing dilarang berjualan belum ada aturan bakunya," kata Heru.
Meski demikian, Heru mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan, soal kesehatan daging anjing yang dijual oleh pedagang.
"Makanan daging anjing harus dinyatakan daging itu sehat atau tidak, ada kandungan penyakitnya atau tidak," kata Heru.
"Kemudian penyajiannya juga harus higienis serta penyembelihannya dan pengolahannya harus benar," tambahnya.
Pengecekan kelayakan daging anjing dirasa perlu mengingat hewan tersebut memiliki penyakit menular, diantaranya rabies.
"Mestinya dilakukan dulu, apakah daging anjing tersebut sehat, anjing itu kan mengandung penyakit yang menularkan juga," ujar Heru.
Baca juga: Komunitas Pecinta Anjing Dorong Daerah Lain Ikut Kebijakan Sukoharjo, Larang Jual Beli Daging Anjing
Meski begitu, aturan larangan perdagangan daging anjing di Kota Solo belum ada.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, juga menguatkan hal tersebut.
Menurut Ahyani, Pemkot Solo belum ada rencana melarang perdagangan daging anjing.
"Tidak melarang memang tidak ada keharusan untuk melarang," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Ahyani menuturkan sampai saat ini belum ada aturan terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Terlebih aturan seperti yang dibuat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.
"Belum ada aturan pelarangan," tuturnya menekanan.
Namun, Pemkot Solo sudah memberikan penjelasan kepada pelaku usaha kuliner ekstrim, khususnya daging anjing.