Dua Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun Malang Usai Pesta Sabu, Beli Dengan Patungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSOLO.COM - Dua pemuda di Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun usai berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka membeli sabu-sabu untuk pesta narkoba dengan cara patungan.

Dua tersangka yang ditangkap itu bernama Irvan Adi Wardana (25), warga asal Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Dedi Setiawan (24), warga asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: Bayi Tak Berdosa Ditemukan Dalam Sebuah Tas di Dekat Aliran Sungai di Kota Malang

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut.

"Pada Senin (29/3/2021), tersangka Irvan membeli dari seseorang berinisial HH, satu klip sabu seberat 1,5 gram seharga 500 ribu melalui media sosial. Karena uang yang dimiliki tidak cukup, tersangka Irvan mengajak tersangka Dedi untuk urunan membeli sabu-sabu tersebut," ujarnya, Sabtu (24/4/2021).

Kedua tersangka pun sepakat, untuk segera melakukan transfer ke rekening yang disiapkan HH.

Setelah uang sudah diterima, HH memberitahu kapan dan di mana lokasi sabu-sabu tersebut diranjau.

"Tersangka Irvan mengambil sabu pada Senin (29/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan salah satu rumah di Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang," tambahnya.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Jasad Bayi di Malang, Mengalir di Sungai Sempat Dikira Boneka

Setelah sabu berhasil didapatkan, tersangka Irvan langsung membawa sabu itu ke kos millik tersangka Dedi di Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di sanalah, mereka berdua menikmati sabu tersebut.

Tepat sehari setelah keduanya pesta sabu, atau tepatnya pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sukun langsung meringkus keduanya di kamar kos tersebut.

Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan sama sekali.

Baca juga: Temui Teman Wanitanya di Surabaya, Pria Asal Malang Malah Pukuli Pengusaha Muda Surabaya

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,95 gram, dan dua HP milik kedua tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Surya.co.id/Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Urunan Beli Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun Malang

Berita Terkini