Nekat Mudik Pada Lebaran 2021, Sanksi Tilang Menanti Bagi Sopir Travel Pengantar

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Jabodetabek, pulang kampung lebih awal. Mereka tiba dengan menggunakan lima bus di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (20/4/2021).

Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Promosi Melalui Media Sosial

Sambodo menyebut ratusan travel gelap tersebut mempromosikan jasanya via media sosial.

Oleh karenanya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya kerap melalukan patroli siber untuk mengungkap operasi jasa transportasi tak berizin tersebut.

"Kami melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, instagram, dan sebagainya," tutur Sambodo.

Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut untuk diantar ke terminal terdekat selama belum berlakunya larangan mudik yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun nanti kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat larangan mudik diberlakukan, maka penumpang yang terciduk menggunakan jasa travel gelap akan langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Tak hanya itu kata dia, saat larangan mudik itu berlaku, para penumpang juga dilarang pergi meninggalkan Jakarta meski sudah menunjukkan surat bebas Covid-19 sekalipun.

"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi dianter ke terminal," ujar Yusri.

Pemulangan penumpang yang memaksa ingin ke luar Jakarta itu kata dia, guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal, karena memang dilarang mudik," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa akan menindak tegas travel gelap yang beroperasi pada saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Hendak Mudik ke Pemalang, Pengendara Motor Ini Lolos dari Penyekatan di Perbatasan Karawang-Bekasi

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pelaku travel gelap yang beroperasi nanti pada periode larangan mudik.

"Kami tidak akan mentoleransi para pelaku travel gelap yang nekat beroperasi nanti dan akan berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas para oknum ini," ucap Adita.

Adita juga mengungkapkan, adanya larangan mudik ini sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hal ini karena kegiatan mudik memiliki potensi penularan Covid-19 di tujuan pemudik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan akan menyita kendaraan yang dipakai menyelundupkan pemudik ke berbagai kota-kota tujuan di Jawa dan Sumatera.

Halaman
123

Berita Terkini