Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ari Astari (50) asal Cirebon, nekat datang ke Sragen hanya untuk mencuri rokok di Pasar Bunder, pada Senin (21/12/2020) tahun lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Ari Astari yang kini berstatus sebagai tersangka, diketahui telah mengambil uang tunai Rp 2.800.000 dan total 24 slop rokok berbagai merk.
Dihadirkan di Mapolres Sragen, Ari Astari mengaku alasan jauh-jauh untuk mencuri rokok karena mudah dijual.
"Karena rokok gampang diambil dan dijual nantinya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).
Rencananya, total rokok sebanyak 240 bungkus tersebut akan dipakai sendiri dan dijual kembali.
Tersangka mengaku datang ke Sragen tidak memiliki tujuan khusus, selain untuk mencuri.
"Main saja ke Sragen, tidak ada siapa-siapa disini, keluarga semua di Cirebon," katanya.
Ia menyebutkan, aksi nekatnya tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Baru pertama kali ini, sebelumnya tidak pernah, di kota lain juga tidak pernah," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ari Astari terancam dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Curi Uang Yayasan
Kasus pencurian juga diungkap Polres Sragen.
Seorang pria berinisal FAG (26) warga Dukuh RT 08, Majenang, Sukodono, Sragen dipolisikan mertuanya sendiri.
Sebab, dia mencuri uang Rp 70 juta dan 1 unit sepeda motor.