Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Rute & Waktu Pengalihan Arus Kendaraan di Sragen saat PPKM Darurat: Ini Titik Jalannya

Memasuki masa PPKM darurat, terdapat pengalihan arus di jalan protokol Kabupaten Sragen. Tidak setiap hari pengalihan arus diberlakukan.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Penutupan atau pengalihan arus kendaraan di simpang 4 terminal lama Sragen, dalam mendukung PPKM Darurat oleh Pemkab Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Memasuki masa PPKM darurat, terdapat pengalihan arus di jalan protokol Kabupaten Sragen

Terbaru, tidak setiap hari pengalihan arus menuju jantung kota Sragen akan diberlakukan. 

Pengalihan arus akan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, dimana penutupan akan dilaksanakan setiap pukul 14.00 sampai 06.00 WIB. 

Baca juga: PPKM Darurat Sragen: Tak Ada Kursi di Rest Area Tol, Tak Boleh Makan di Tempat

Baca juga: PPKM Darurat Sragen, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Maksimal Jam 8 Malam: Kuliner Sistem Pesan Antar

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafiantoro Sakti, melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sragen, Ipda Sigit Krisyanto mengatakan, penutupan yang dilakukan 24 jam hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. 

"Pengalihan arus di jantung kota Sragen akan dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, yang dilanjutkan pada hari senin pukul 06.00 WIB," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021). 

Selain itu, rute pengalihan arus tetap sama, yang diarahkan di masing-masing jalur lingkar, baik selatan maupun utara. 

Baca juga: Potret Pasar Klitikan Solo: Biasanya Ramai Pengunjung, Kini Bak Pasar Mati Karena PPKM Darurat

"Arus dari barat atau Solo, di simpang tiga Beloran akan dialihkan ke utara, arah ringroad utara," katanya. 

"Sedangkan dari arah timur atau Ngawi, di simpang empat terminal lama dilihkan ke ringroad selatan," tambahnya. 

Untuk kendaraan bus dan truk, dari arah barat akan dialihkan di simpang tiga Pungkruk, dapat melewati ringroad utara maupun masuk tol.

Bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di sekitar pusat Kota Sragen, dapat memilih untuk lewat jalur-jalur tikus. 

Baca juga: 13 Pasar di Solo Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, dari Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan

Sedangkan, titik keramaian di simpang 4 Gemolong, terpantau belum ada pengalihan arus, pada Minggu (4/7/2021). 

Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan terbaru tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa tilang. 

"Jika masih nekat melanggar, tentu saja akan dikenakan sanksi, tentu saja sanksi tilang," pungkasnya. 

Maksimal Jam 8 Malam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved