Berita Sragen Terbaru
PPKM Darurat Sragen: Tak Ada Kursi di Rest Area Tol, Tak Boleh Makan di Tempat
Dalam upaya menekan angka penularan covid-19, Pemkab Sragen berlakukan larangan makan di tempat. Berlaku bagi seluruh usaha kuliner yang ada di Sragen
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dalam upaya menekan angka penularan covid-19, Pemkab Sragen berlakukan larangan makan di tempat.
Kebijakan tersebut, berlaku bagi seluruh usaha kuliner yang ada di Kabupaten Sragen, mulai dari kafe, warung makan, hingga restoran.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sragen, Ipda Sigit Krisyanto mengatakan kebijakan serupa juga diterapkan di rest area tol yang ada di Sragen.
Baca juga: Sidak PPKM Darurat Solo, Mall Tutup Sementara: Hanya Gerai Obat dan Bahan Pokok yang Buka
Baca juga: Ada PPKM Darurat dan Gerakan Boyolali di Rumah Saja, Alun-alun Pengging Sepi Aktivitas
"Juga kita berlakukan di rest area tol, tidak ada kursi di depan warung-warung mereka," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).
Bagi pengguna jalan, masih dapat membeli makanan atau minuman di rest area, namun tidak dapat makan ditempat.
"Jika sudah beli makanan atau minuman, bisa langsung jalan," singkatnya.
Baca juga: Hajatan Dilarang, Pemkab Sragen Hanya Izinkan Ijab Qabul yang Dihadiri 10 Orang saat PPKM Darurat
Kebijakan tersebut, akan berlangsung hingga PPKM darurat selesai, pada 20 Juli 2021 mendatang.
Jika masih terdapat kerumunan di rest area, maka polisi tak segan untuk menutup akses menuju rest area tersebut.
"Jika tidak maka kebijakan dari pimpinan bisa saja ditutup akses menuju rest area," pungkasnya.
Di Kabupaten Sragen sendiri, terdapat 2 lokasi rest area tol, yakni di 519 A dan 519 B di Masaran, serta 538 A dan 538 B, di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Razia saat PPKM di Solo
Polisi melakukan penyekatan di kawasan batas kota di Jalan Ir. Sutami tepatnya di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo.
Penyekatan ini dilakukan saat pemberlakuan hari pertama PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/2021) sore.
Dalam penyekatan ini, sejumlah kendaraan berplat nomor luar kota roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.