Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowat
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo mengungkap pemerintah mempertimbangkan untuk memberi sejumlah kelonggaran setelah masa PPKM darurat berakhir, 25 Juli 2021 mendatang.
Di antara kelonggaran itu diberikan untuk pelaku usaha kuliner.
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang : Per 26 Juli Boleh Makan di Tempat, Tapi Hanya 30 Menit
Disebutkan, bila nanti angka Covid-19 ada penurunan, maka per 26 Juli 2021, pemerintah memperbolehkan pedagang kuliner untuk melayani makan di tempat.
Hanya saja, tetap dengan syarat, bila makan di tempat dibatasi 30 menit saja per pengunjung.
Menyikapi hal ini, penjual kuliner pun mengaku bersyukur, sekaligus bingung.
Penjual kuliner di sentra kuliner Galabo Solo, Agung Wahyu Hidayat, mengatakan, aturan makan 30 menit itu akan rancu dan menimbulkan kebingungan.
Ia mengaku bingung, bagaimana peraturan ini akan diberlakukan.
"Kalau 30 menit untuk makan cepat saji bisa, tapi kami PKL yang masih masak sekitar 10 menit seperti bakar sate, bagaimana ?," tanyanya.
Bila waktu pelanggan menunggu masakan itu dihitung, waktu pelanggan untuk makan jelas makin terbatas.
"Niat makan di luar biasanya untuk refreshing, ini malah diburu-buru," ujarnya.
Agung meminta, bila benar diterapkan, teknis pelaksanaan makan di Galabo diawasi pihak kepolisian dan Satpol-PP secara langsung.
Di sisi lain, Agung mengatakan, aturan tersebut menjadi angin segar untuk para PKL kuliner.
"Suatu kelonggaran, untuk kami yang terdampak PPKM Darurat, istilah kita bisa menyambung hidup, tidak tutup total seperti saat ini," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (20/7/2021).
Meski sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat, tapi Agung mengatakan akan wait and see dengan kebijakan Pemerintah Kota Solo.